- Prosedur Penelitian Keberatan PBB Pada KPP Pratama
- Gambaran Umum
Prosedur kerja ini merupakan pedoman
pelaksanaan penelitian keberatan PBB yang dilaksanakan oleh KPP Pratama
terhadap pengajuan keberatan PBB yang wewenang penyelesaiannya
merupakan wewenang Kepala Kanwil DJP.
- Prosedur Kerja Penelitian Keberatan PBB Pada KPP Pratama
- Berdasarkan berkas pengajuan keberatan PBB yang telah memenuhi persyaratan dan wewenang penyelesaiannya adalah wewenang Kepala Kanwil DJP serta pelaksanaan penelitian atas keberatan PBB tersebut dilaksanakan oleh KPP Pratama, dari Account Representative (AR), Kepala Seksi Waskon menyerahkan LPAD, berkas pengajuan keberatan, dan Lembar Penelitian Persyaratan Pengajuan Keberatan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
- Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan setelah menerima berkas dari Kepala Seksi Waskon memerintahkan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk membuat Surat Tugas Penelitian.
- Pelaksana Ekstensifikasi Perpajakan membuat konsep Surat Tugas dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
- Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti, menyetujui dan memaraf, kemudian meneruskan konsep Surat Tugas kepada Kepala KPP Pratama.
- Kepala KPP Pratama meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat Tugas.
- Berdasarkan Surat Tugas yang telah ditandatangani, petugas peneliti (Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, Penilai PBB, atau petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala Kantor) melaksanakan penelitian di kantor.
Apabila tidak diperlukan rekomendasi penilaian, dilanjutkan ke prosedur kerja II.13.
Apabila diperlukan rekomendasi penilaian, petugas peneliti melaporkan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
Apabila diperlukan rekomendasi penilaian, petugas peneliti melaporkan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
- Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan memerintahkan Pelaksana membuat Surat Tugas penelitian di lapangan dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB.
- Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan membuat konsep Surat Tugas dan konsep Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB, kemudian menyerahkan konsep dimaksud kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
- Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti, menyetujui dan memaraf, kemudian meneruskan konsep surat kepada Kepala KPP Pratama.
- Kepala KPP Pratama meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat Tugas dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB.
Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB disampaikan kepada Wajib Pajak.
Surat Tugas diserahkan kepada Pejabat Fungsional Penilai/Petugas Penilai.
Surat Tugas diserahkan kepada Pejabat Fungsional Penilai/Petugas Penilai.
- Berdasarkan Surat Tugas Pejabat Fungsional Penilai/Petugas Penilai melaksanakan penilaian/penelitian di lapangan yang menghasilkan Analisis Nilai/Laporan Penilaian/Berita Acara Pengukuran.
- Berdasarkan Analisis Nilai/Laporan Penilaian/Berita Acara Pengukuran, Pejabat Fungsional Penilai/Petugas Penilai membuat dan menandatangani Kertas Kerja Penilaian (KKP) dan menyerahkan KKP yang dilampiri Analisis Nilai/Laporan Penilaian/Berita Acara Pengukuran kepada Petugas Peneliti, Prosedur kerja dilanjutkan ke prosedur kerja II.19.
- Apabila menurut pertimbangan Petugas Peneliti tidak memerlukan rekomendasi penilaian, Petugas Peneliti mempertimbangkan apakah perlu dilaksanakan penelitian di lapangan.
Apabila tidak diperlukan penelitian di lapangan, dilanjutkan ke prosedur kerja II.19.
Apabila diperlukan penelitian di lapangan, petugas peneliti melaporkan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
Apabila diperlukan penelitian di lapangan, petugas peneliti melaporkan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
- Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan memerintahkan Pelaksana membuat Surat Tugas dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB.
- Pelaksana Seksi Ekstensifikasi membuat konsep Surat Tugas dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB, kemudian menyerahkan konsep dimaksud kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
- Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti, menyetujui dan memaraf, kemudian meneruskan konsep surat ke Kepala KPP Pratama.
- Kepala KPP Pratama meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat Tugas dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan Keberatan PBB.
Surat Tugas disampaikan kepada Petugas
Peneliti dan Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Atas Pengajuan
Keberatan PBB disampaikan kepada Wajib Pajak.
- Petugas Peneliti melaksanakan penelitian di lapangan.
- Petugas Peneliti membuat Laporan Hasil Penelitian (LHP) Keberatan PBB, menandatangani LHP dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
- Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti, menandatangani LHP dan kemudian menyerahkan LHP kepada Kepala Kantor KPP Pratama.
- Kepala KPP Pratama meneliti, menyetujui dan menandatangani LHP.
- Kepala KPP Pratama memerintahkan Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk meneruskan berkas pengajuan Keberatan dan LHP kepada Kepala Kanwil DJP.
- Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneruskan perintah kepada Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
- Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan membuat konsep Surat Penerusan Pengajuan Keberatan PBB kepada Kanwil DJP dan menyerahkan konsep surat dimaksud kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
- Kasi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti, menyetujui dan memaraf, kemudian meneruskan konsep Surat Penerusan Pengajuan Keberatan PBB kepada Kepala KPP Pratama.
- Kepala KPP Pratama meneliti, menyetujui dan menandatangni Surat Penerusan Pengajuan Keberatan PBB.
- Berkas pengajuan keberatan PBB, LHP, Lembar Penelitian Persyaratan Pengajuan Keberatan, data peta dan data objek pajak sesuai data yang terdapat pada basis data SISMIOP KPP Pratama, dan Surat Penerusan Pengajuan Keberatan PBB disampaikan kembali kepada Kepala Kanwil DJP, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan surat Keberatan PBB. Tembusan Surat Penerusan Pengajuan Keberatan PBB disampaikan kepada Seksi Waskon sebagai arsip.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar